Kamis, 24 April 2014

Asuransi Unit Linked

asuransi-unit-link
Asuransi Unit Linked - Perlu kita ketahui bahwa pada zaman sekarang banyak penyakit yang menyerang manusia. dari Pilek, batuk sampai penyakit yang mematikan sekalipun. Jika kita membiarkan begitu saja maka anda akan kesulitan untuk melindungi tubuh anda dari resiko tersebut.

Maka dari itu perlu adanya Asuransi jiwa yang dapat melindungi kesehatan anda. Jadi apabila di kemudian hari anda mengalami kesehatan yang memburuk dan harus di bawa kerumah sakit, anda tidak perlu memikirkan uang untuk membayarnya karena sudah ditanggung oleh pihak asuransi yang anda ikuti.

Dan setelah berkembangnya jaman, ada perusahaan yang menawarkan jasa Asuransi perbasis Investasi, yang mana Asuransi ini dapat berfungsi ganda. Yaitu perlindungan pada diri anda dan disisi lain dapat digunakan sebagai Investasi anda. Asuransi ini di sebut UNIT Linked.

Dalam buku Financial Planning Standard board mengatakan : “Unit Linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi tersebut.”
RISIKO

Risiko yang dihadapi oleh pemegang Unit linked tidak ada jaminan atas isi dari asset yang kita miliki. perlu kita tahu bahwa Polis Asuransi Unit Linked memberikan Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibelitas untuk memindahkan dana setiap saat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil investasi dari investasi yang sudah di tanam dan dapat mengatasi Inflasi. Dan karena sidatnya sangat Customer oriented, maka risiko investasi berada pada pemegang polis.

Karakteristik polis Unit Linked

1. Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki
.
2. Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.

Perusahaan asuransi di indonesia menggunakan 2 metode harga unit.yaitu metode harga unit tunggal dan harga jual –beli .

3. Metode 1 emnggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biaasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau berkala

4. Metode 2. Menggunakan 2 harga (dual Price) yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid price)

5. Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.

6. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa ,cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.

7. Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat garansi.

8. Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang di tentukan. ini berarti pemegang polis dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.

Jenis Dana Unit Linked di Indonesia

Dana Unit Linked adalah sekumpulan dana yang di kontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manager investasi datau ahli investasi perusahaan.
Dana akan di investasikan dalam berbagai Instrumen investasi yaitu:
1. Dana saham
2. Dana pendapatan tetap atau obigasi
3. Dana tunai
4. Dana reksadana5. Dana campuran

Jenis Polis Unit Linked

1 1. Polis Unit Linked Premi tunggal
Dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.di maksudkan sebagai uang jangka panjang atau bisa saja disebut dengan tambungan dan investasi.

2 2. Polis Unit Linked Premi BerkalaPremi yang di bayar secara verkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan .

Perbadingan dengan polis tradisional

1. Risiko Invetasi
Dalam Pilis Asuransi Jiwa Unit Linked ,nilai unit secara langsung mereflesikan nilai aset dana yang bersangkutan dan nilai ini berfluktuasi mengikuti kenirja inestasi tersebut.dengan demikian manfaat dan risiko polis secara langsung tertanggung oleh pemegang polis.

2. Transparansi
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya . pemegang polis akan menerima laporan tahunan yang menjelaskan elemen polis seperti premi , manfaat meninggal, bunga, biaya mortalita, administrasi, dan perkembangan nilai tunai.

3. Premi
Polis asuransi jiwa Unit Linked lebih fleksible, pemegang polis dapat merubah jumlah premi yang di ajukan sebelumnya. Pengambil cuti premi(tidak membayar premi dalam waktu yang sudah ditentukan), dapat menambah jumlah premi . dan perusahaan asuransi memiliki hak untuk memvariasikan mengenakan biaya polis itu.

4. Manfaat meninggal
Pada saat terganggung meninggal dunia, polis tanpa pembagian keuntungan membayar jumlah uang pertanggungan dengan jumlah tetap di kurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman itu.

5. Hasil Investasi
Hasil investasi unit linked secara langsung dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola, tergantung keahlian manager investasi dan kondisi pasar.
Hasil investasi unit linked tidak dijamin,kerugian bisa terjadi sebagai hasil poengelolaan dana yang buruk dan kondisi pasar yang rentan.tetaoi besarnya uang pertanggunggan asuransi jiwa dijamin.

6. Nilai Tunai
Nilai tukar polis dengan pembagian keuntungan adalah nilai tunai kotor yang tertera di polis termasuk akumulasi bonus sampai tanggal jatuh tempo dengan dikurangi pinjaman terhutang/ pinjaman otomatis pembayaran premi termasuk bunga pinjaman.

7. Pilihan penambahan Premi
Hampir semua polis Unit Linked memperbolehkan pemegang polis untuk menambah premi setiap waktu.

8. Peraturan InvestasiPerusahaan asuransi harus memisahkan dana unit Lined dalam neraca keuangan. Ketentuan tersbut tidak berlaku pada polis asuransi jiwa. Investasi dana unit Linked pada istrument investasi yang di perbolehkan dan risikonya adalah NOL.

Manfaat Polis Unit Linked

1. Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
2. Liquiditas3. Keahlian dalam modal Investasi.

SUMBER : http://goo.gl/I4IdbY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar